DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT PENYALAHGUNAAN UANG DONASI
PENGARANG:AFIF RIDWAN ARIF
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-26


Afif Ridwan Arif, Juni 2025. Tanggung Jawab Perdata Atas Kerugian Yang Timbul Akibat Penyalahgunaan Uang Donasi Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 57 halaman, Pembimbing: Muhammad Yusman, S.H., M.H.

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

Fenomena maraknya penggalangan dana (donasi) melalui media sosial dan platform digital dalam rangka kegiatan sosial telah membuka banyak ruang partisipasi publik. Namun, kurangnya pengawasan dan pengaturan hukum yang ketat juga menimbulkan potensi penyalahgunaan dana donasi oleh pihak penerima maupun pengelola. Salah satu kasus aktual adalah konflik penggunaan dana donasi oleh Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang memperoleh donasi sebesar Rp1,5 miliar melalui kampanye yang dipelopori oleh Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo. Permasalahan muncul ketika dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, memicu konflik hukum dan sosial.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: (1) hubungan hukum antara donatur dan pengelola donasi dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); dan (2) bentuk pertanggungjawaban pengelola/penerima donasi atas tindakan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara donatur dan pengelola donasi dapat berbentuk hibah murni atau hubungan kontraktual, tergantung pada syarat dan kesepakatan yang menyertainya. Dalam kasus penyalahgunaan, tanggung jawab perdata dapat dikenakan kepada penerima dana jika terbukti melakukan. serta sanksi administratif sesuai regulasi pengumpulan uang atau barang. Kewajiban transparansi dan pelaporan kepada pemberi izin juga diatur dalam Permensos No. 8 Tahun 2021 dan PP No. 29 Tahun 1980.

 

Kata kunci: Tanggung jawab perdata, penyalahgunaan donasi, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pengawasan hukum.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI