DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN PINJAM NAMA OLEH MASYARAKAT DALAM TRANSAKSI JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:AGIESNA SHANDRA BUDIMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-26


PENGGUNAAN PINJAM NAMA OLEH MASYARAKAT

DALAM TRANSAKSI JAMINAN FIDUSIA

 

                                  ABSTRAK

Oleh :

Agiesna Shandra Budiman

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Nama, Akta Jaminan Fidusia, Notaris

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisisapakah penyebab penggunaan pinjam nama oleh masyarakat dalam transaksi jaminan fidusia. dan juga untuk menganalisis akibat hukum akta jaminan fidusia jika dengan pinjam nama terhadap para pihak. Karena perjanjian pinjam nama sudah berkembangh kearah yang tidak memiliki batasan sehingga mengakibatkan munculnya celah hukum didalam perjanjian pinjam nama yang sering dilakukan oleh masyarakat  dalam perjanjian jamina fidusia. Dengan menggunakan jenis penelitian hukumnormatifsosiologisyaitupenelitianhukumyang mengacukepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Metode ini juga digunakan agardapatmelakukanpenelusuranterhadapnorma-normahukumyangterdapat didalamperaturanperundang-undanganyangberlaku,sertamemperolehdata maupun keterangan  yang terdapat dalam berbagai  literatur di perpustakaan, jurnal, hasil  penelitian, situs internet dan sebagainya.

 

Adapun hasil dari penelitian ini yang pertama yang mana menjadi penyebab utama adalah pemberlakuan sistem blacklist oleh pihak leasing terhadap konsumennya, blacklist yang dilakukan oleh pihak leasing sendiri biasanya terjadi akibat adanya riwayat atau catatan buruk yang dilakukan oleh konsumennya seperti kredit macet atau adanya tunggakan yang dilakukannya didalam transaksi terdahulu.Kemudian hasil dari penelitian yang kedua adalah terhadap pemberi fidusia  jika dikemudain hari akan timbul sebuah akibat hukum dari perbuatan hukum yang telah dilakukan atas dasar namanya maka akan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi fidusia, kemudian terhadap penerima fidusia tidak menanggung  akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pemberi fidusia, dan yang terakhir terhadap notaris , tidak menanggung kesalahan yang dilakukan oleh pemebri fidusia dan aktanya tidak terdegradasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI