DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD YAHYA MUTTAQIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-26 |
Tujuan dilakukannya penelitian adalah : untuk mengetahui faktor pendukung penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, dan untuk mengetahui faktor penghambat penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder). Data primer didapatkan melalui wawancara, dan data sekunder didapatkan melalui diinventarisir yang berkaitan dengan pokok permasalahan.Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Selama tahun 2023 Polresta Banjarmasin berhasil menangani 426 tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dari total 638 tindak pidana yang khusus ditangani penyidik Polresta Banjarmasin.Terdapat beberapa faktor penunjang tercapainya menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yaitu : a) Tindak pidana yang dimohonkan memenuhi syarat ditangani berdasarkan keadilan restoratif. b) Korban mau berdamai dengan pelaku. c) Korban bersedia berdamai dengan pelaku karena berjanji tidak mengulangi dan atau bersedia mengembalikan barang atau memberikan ganti rugi. Sedangkan faktor penghambatnya tercapainya menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Polresta Banjarmasin selama tahun 2023, adalah : a) Korban tidak mau berdamai, b) Korban tidak mau berdamai dengan pelaku karena uang ganti rugi tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban, c) Pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada Korban, dan d) Adanya penasihat hukum dari pihak pelaku dan penasihat hukum yang mendampingi korban, turut menghambat tercapainya perdamaian bagi pelaku dan korban.
Kata Kunci : Keadilan, Restoratif, Polresta, Banjarmasin
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI