DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI AKTA HIBAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
PENGARANG:ADELA MARIA DELFIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-26


PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI AKTA HIBAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Oleh:

Adela Maria Delfiana[1], Nurunnisa[2]

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat

ABSTRAK

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme peralihan hak atas tanah melalui akta hibah yang dibebankan hak tanggungan dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Notaris dalam peralihan hak atas tanah melalui akta hibah yang dibebankan hak tanggungan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Tipe penelitian yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat penelitian preskriptif. Mekanisme peralihan hak atas tanah melalui akta hibah yang dibebankan hak tanggungan, yaitu: Peralihan hak atas tanah melalui hibah dilakukan dengan pembuatan akta hibah oleh Notaris/PPAT, lalu didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Namun, jika tanah sedang dibebani Hak Tanggungan, maka hibah tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jika mendapatkan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, maka peralihannya, yaitu: persetujuan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan, pembuatan Akta Hibah oleh PPAT terdapat klausula objek dibebani Hak Tanggungan, dan peralihan di Kantor Pertanahan dengan catatan Hak Tanggungan tetap melekat.  Kewenangan Notaris dalam peralihan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan, yaitu: Notaris berwenang membuat akta terkait peralihan hak atas tanah, seperti Akta Pengoperan Hak, Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Pelepasan Hak, Akta Sewa Menyewa, Akta Kuasa Menjual, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Pada pembuatan akta hibah atas tanah yang sedang dijaminkan, Notaris/PPAT tidak dapat membuat akta hibah tanpa persetujuan kreditur, dalam menjalankan kewenangannya wajib menerapkan asas kehati-hatian. Sehingga jika terdapat pelanggaran maka menyebabkan akta batal demi hukum serta akan dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administrasi.

 

Kata Kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Akta, Hibah, Hak Tanggungan.

 



[1] NIM. 2320216320026

[2] Dosen Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI