DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 2647 K/PDT/2019) | |
| PENGARANG | : | JOHN DANIEL ASMIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-27 |
RINGKASAN
John Daniel Asmin, 2025, Akibat Hukum Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Nomor 2647 K/PDT/2019), Pembimbing Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H.
Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT sebagai suatu bentuk perjanjian (overeenkomst) haruslah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian (bestanbaarheid) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat: (1) sepakat mereka yang mengikat dirinya; (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) suatu hal tertentu; (4) suatu sebab yang halal. Salah satu syarat sahnya suatu perjanjian (dalam hal ini akta PPAT) adalah harus adanya syarat ke-1 yakni sepakat para pihak yang mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak ada sepakat (consensus) yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan (dwaling), diperolehnya dengan paksaan (dwang); atau penipuan (bedrog). Tidak dipernuhinya syarat kesepakatan para pihak (consensus/toestemming) ini disebut dengan istilah “cacat kehendak” (wilsgebreken/defect of will). Terkait dengan syarat kesepakatan para pihak (consensus/ toestemming) dan cacat kehendak ini berkembang doktrin (ajar para sarjana/ahli hukum) di bidang hukum perjanjian yaitu doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Doktrin ini belum masuk dan belum diatur dalam KUHPerdata Indonesia, baru diterapkan di dalam putusan-putusan pengadilan (jurisprudensi) di Indonesia. Sedangkan di Negeri Belanda, doktrin penyalahgunaan keadaan mulai diterima keberadaannya di dalam putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) yang dikenal dengan Bovag Arrest III, yang diputuskan pada tanggal 26 Februari 1960. Di Negeri Belanda dewasa ini, doktrin dan yurisprudensi tersebut telah dituangkan (dinormakan) di dalam Pasal 3.44 Nieuw Burgerlijk Wetboek - NBW (KUHPerdata Belanda Yang Baru) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992. Sementara Indonesia masih menggunakan KUHPerdata lama warisan kolonial Hindia Belanda (Burgerlijk Wetboek) lembaran negara (Staatsblad) Nomor 23 Tahun 1847, yang diberlakukan sejak Januari 1849 sampai sekarang.
Penelitian tesis ini penulis tertarik untuk mengkaji suatu perkara mengenai Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat oleh PPAT Kota Banjarmasin, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah diputus (divonnis) tanggal 21 Februari 2018 dalam perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2017/PN.BJM dimana Majelis Hakim di dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) menerapkan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Perkara ini pada tingkat banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan nomor perkara 42/PDT/PT.BJM tanggal 10 Juli 2018, dan pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2647 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019.
Tujuan penelitian tesis ini adalah adalah untuk mengetahui dan menganalisis
akibat hukum terhadap Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik
van omstandigheden) [studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor
40/Pdt.G/2017/PN.Bjm]; dan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang tentang doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam dalam Hukum Perjanjian Indonesia di masa yang akan datang (ius constituendum).
Jenis penelitian ini penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun tipe dari penelitian ini adalah kajian tentang doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan juga studi kasus hukum yakni putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dihubungkan dengan kasus Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat oleh PPAT. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah, pertama akibat hukum terhadap Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) adalah akta tersebut menjadi dapat dibatalkan (vernietigbaar/voidable) melalui putusan hakim karena terjadi cacat kehendak (wilsgbrek) di dalam perjanjian tersebut. Kedua, Hukum Perjanjian yang termuat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia belum mengatur mengenai tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dan masih dalam bentuk putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi), maka Indonesia sebagai negara yang menganut sistem civil law (Eropa Kontinental) seharusnya ketentuan tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) tersebut diatur dalam suatu peraturan perudang-undangan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI