DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA
PENGARANG:NUR FADILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-30


 

Penelitian ini membahas permasalahan hukum yang timbul terkait pembagian harta bersama dalam perceraian akibat perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini belum memiliki pengaturan hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya ketika terjadi perceraian yang mempersoalkanpembagian harta bersama. Pasal 37 UUP menyatakan bahwa pembagian harta bersama dilakukan menurut hukum masing-masing, yang dalam praktiknya bisa merujuk pada hukum agama, hukum adat, maupun hukum perdata. Ketentuan ini menimbulkan multitafsir dan sering kali menjadi sumber konflik antara para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pengaturan hukum positif terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian dari perkawinan beda agama berdasarkan ketentuan dalam UUP, KUHPerdata, KHI, serta hukum adat, termasuk melihat implementasinya dalam berbagai putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis sejumlah kasus nyata yang terjadi di masyarakat melalui jalur litigasi.

 

Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa apabila tidak terdapat konflik diantara suami dan istri, maka pembagian harta bersama dilakukan secara merata (50:50). Akan tetapi, jika timbul sengketa, maka pembagian didasarkan pada kontribusi masing-masing pihak yang dibuktikan di persidangan. Penelitian ini juga menegaskan urgensi perjanjian pranikah sebagai instrumen hukum preventif yang dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari dalam perkawinan beda agama.

 

Kata Kunci : Harta Bersama, Perceraian, Perkawinan Beda Agama, Hukum

Perdata, Hukum Adat.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI