DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan Asas Legalitas
PENGARANG:DAVIN ALROY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-03


Hukum memiliki tiga tujuan yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Apabila hukum yang ada di masyarakat telah memenuhi ketiga unsur tersebut maka dapat dikatakan tujuan hukum telah tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan terhadap asas legalitas dan apa yang menjadi urgensi penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan dipidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan analisis yang digunakan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif yang dimaksdukan guna mendapatkan saran mengenai apa yang seyogiyanya dilakukan. Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya pada Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  terdapat penyimpangan dari asas legalitas yaitu prinsip Lex certa yang mengharuskan pembuat undang-undang menuliskan aturan secara jelas dan rinci.Penelitian ini juga menunjukan bahwasanya sanksi terhadap aksi penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan tidak memilliki urgensi karena sudah banyak ketentuan hukum sebelumnya yang lebih spesifik mengatur terkait aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI