DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN PEMILIHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA | |
| PENGARANG | : | ZAINI FAHMI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-02 |
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan Daerah Khusus IKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menetapkan bahwa pemerintahan di wilayah ini akan dijalankan oleh Otorita IKN. Berbeda dengan kepala daerah di provinsi lain yang dipilih melalui pemilihan umum, Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Mekanisme ini menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme pemilihan Kepala Otorita IKN diatur dalam perundang-undangan serta bagaimana pertanggungjawaban Kepala Otorita dalam menjalankan tugasnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini mengkaji berbagai regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan Kepala Otorita IKN memberikan efisiensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan, tetapi di sisi lain, kurang mencerminkan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Selain itu, pertanggungjawaban Kepala Otorita yang langsung kepada Presiden tanpa keterlibatan DPRD juga dinilai kurang mencerminkan prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.
Hasil penilitian ini menyarankan adanya mekanisme transparansi yang lebih kuat dalam proses pengangkatan Kepala Otorita IKN, misalnya dengan melibatkan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR atau mekanisme evaluasi berkala yang lebih terbuka bagi publik. Selain itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan Kepala Otorita menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap bertanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bahwa tata kelola pemerintahan IKN dapat berjalan lebih demokratis, transparan, serta akuntabel.
Kata kunci (keyword) : Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN, Pemerintahan
Daerah Khusus
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI