DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF GENDER
PENGARANG:AZRUL AZRIYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-02


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlindungan hukum Perempuan berhadapan dengan hukum telah diatur oleh hukum positif di Indonesia dan legal reasoning hakim dalam pengambilan Keputusan dalam perkara Perempuan, apakah telah mempertimbangkan Perempuan berhadapan dengan hukum sebagai subjek hukum yang harus dipenuhi hak-hak hukumya dalam perspektif gender, sedangkan peraturan hukum positif di Indonesia masih dianggap memiliki pasal yang bersifat gender netral, bias gender, dan multitasif.

Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif (normative law research) yang bersifat preskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang diteliti. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti. Pendekatan konseptual (conseptual approace), yaitu suatu metode pendekatan melalui pendekatan dengan merujuk dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.  Sebagai pisau uji, dalam mengkaji permasalah yang diteliti dalam penelitian tesis ini, dan memberikan pandangan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum dalam perspektif gender secara konseptual dan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap.

Hasil penelitian menunjukkan, bahwa peraturan hukum positif di Indonesia, belum benar-benar memberikan perlidungan hukum terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, khusus hal-hal perempuan, dari aturan-aturan yang berlaku saat ini bersifat gender netral, bias gender, dan multitafsir, sehingga dalam melindungi perempuan berhadapan dengan hukum, sangat tidak maksimal dan legal reasoning hakim dalam pemenuhan hak-hak perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam perspektif gender, dirasa belum tercapai.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI