DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENJUALAN AKUN STREAMING BERBAYAR TANPA LISENSI RESMI | |
| PENGARANG | : | SHAFA NUR SEPTIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-03 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian penjualan akun
streaming tanpa lisensi resmi berdasarkan ketentuan dalam Hukum Perjanjian, serta
mengidentifikasi akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang terlibat dalam
perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, di mana data dikumpulkan
melalui studi pustaka. Penjelasan permasalahan disampaikan secara deskriptif
melalui hasil kajian hukum yang mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian penjualan akun
streaming berbayar seperti yang dilakukan tanpa lisensi resmi tidak memenuhi
salah satu syarat objektif pada syarat sah perjanjian, yaitu kausa yang tidak dilarang
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Karena tidak memenuhi unsur tersebut, maka perjanjian tersebut dianggap batal
demi hukum. Kedua, meskipun batal secara perdata, perbuatan tersebut juga dapat
menimbulkan konsekuensi pidana. Penjual akun ilegal dapat dikenakan sanksi
pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, karena telah melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta. Sementara itu,
pembeli yang mengetahui bahwa akun tersebut merupakan akun ilegal juga dapat
dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Selain kehilangan akses
terhadap akun, pembeli juga bisa dikenai tuntutan hukum apabila terbukti memiliki
itikad tidak baik dalam transaksi tersebut.
Kata Kunci: Akun Streaming Berbayar, Tanpa Lisensi Resmi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI