DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENJUALAN AKUN STREAMING BERBAYAR TANPA LISENSI RESMI
PENGARANG:SHAFA NUR SEPTIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-03


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian penjualan akun

streaming tanpa lisensi resmi berdasarkan ketentuan dalam Hukum Perjanjian, serta

mengidentifikasi akibat hukum yang timbul bagi para pihak yang terlibat dalam

perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan

pendekatan perundang-undangan dan konseptual, di mana data dikumpulkan

melalui studi pustaka. Penjelasan permasalahan disampaikan secara deskriptif

melalui hasil kajian hukum yang mendalam.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian penjualan akun

streaming berbayar seperti yang dilakukan tanpa lisensi resmi tidak memenuhi

salah satu syarat objektif pada syarat sah perjanjian, yaitu kausa yang tidak dilarang

sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Karena tidak memenuhi unsur tersebut, maka perjanjian tersebut dianggap batal

demi hukum. Kedua, meskipun batal secara perdata, perbuatan tersebut juga dapat

menimbulkan konsekuensi pidana. Penjual akun ilegal dapat dikenakan sanksi

pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta, karena telah melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta. Sementara itu,

pembeli yang mengetahui bahwa akun tersebut merupakan akun ilegal juga dapat

dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum. Selain kehilangan akses

terhadap akun, pembeli juga bisa dikenai tuntutan hukum apabila terbukti memiliki

itikad tidak baik dalam transaksi tersebut.

Kata Kunci: Akun Streaming Berbayar, Tanpa Lisensi Resmi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI