DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGHINAAN AGAMA OLEH KOMIKA DI MEDIA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RAYYAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-03 |
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana berekspresi, termasuk dalam bentuk pertunjukan komedi seperti Stand Up Comedy. Namun, kebebasan berekspresi seringkali berbenturan dengan norma sosial, hukum, dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki keragaman keyakinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur penghinaan dalam materi komedi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta menganalisis faktor penyebab perbedaan sanksi dalam kasus-kasus serupa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur penghinaan dalam materi komedi dapat diidentifikasi melalui ketentuan Pasal 310 KUHP, Pasal 156a KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE. Selain itu, perbedaan sanksi dalam kasus penghinaan agama oleh komika dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu unsur kesengajaan, perbedaan objek komedi, dampak dan reaksi masyarakat, status pelaku, serta kebijakan penegak hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun kebebasan berekspresi dijamin, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan norma hukum dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang tegas dan proporsional agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai agama tetap terjaga.
Kata Kunci: Penghinaan Agama, Komika, Perbedaan Sanksi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI