DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA KODE ETIK HAKIM TERHADAP KEDISIPLINAN HAKIM DALAM MENGHADIRI JADWAL SIDANG | |
| PENGARANG | : | NABEEL ZACKY MUHAMMAD THAIB | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-05 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan kode etik hakim terkait kedisiplinan hakim dalam menghadiri jadwal sidang di Pengadilan Indonesia. Ketidakhadiran atau keterlambatan hakim dalam sidang dapat mengganggu jalannya proses peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, yang mengandalkan studi pustaka, wawancara, serta observasi di Pengadilan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kesibukan hakim dalam menangani perkara lain dan alasan pribadi. Meskipun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mengatur kewajiban hakim untuk hadir tepat waktu, dalam praktiknya sering kali terdapat pelanggaran ringan yang tidak mendapatkan penanganan yang memadai. Pengadilan menganggap ketidakhadiran hakim dapat menghambat proses persidangan dan merugikan para pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik hakim oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung masih perlu diperkuat agar lebih konsisten. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan kode etik hakim, serta menawarkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan disiplin kerja hakim, dengan menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mendukung terciptanya peradilan yang adil dan terpercaya.
Kata Kunci: Kode Etik, Hakim, Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Persidangan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI