DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYELESAIAN UANG PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF ASAS LEGALITAS
PENGARANG:PUTRI MEGA AGUSTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-07


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami terkait pembayaran uang pengganti yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perspektif asas legalitas.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi kriteria asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP karena tidak menetapkan tindak pidana atau sanksi baru dan hanya mengatur pelaksanaan teknis dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak berlaku surut dalam hal pemberlakuan pidana. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya memuat satu pasal yang mengatur mengenai uang pengganti tanpa adanya aturan terkait mekanisme dalam pelaksanaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Berbeda halnya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah mengatur terkait mekanisme pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu, Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tidak diterapkan dalam perkara korupsi yang menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena norma pelaksanaannya telah diatur dalam undang-undangnya sendiri. Kedua, Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti sangat penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif, khususnya dalam hal pengembalian uang pengganti pada perkara korupsi yang masih berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun tantangan teknis dan yuridis tetap ada, namun keberadaan pedoman ini memberi arah dan kepastian bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara maksimal.

Kata Kunci: Kejaksaan, Uang Pengganti, Asas Legalitas.  

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI