DIGITAL LIBRARY



JUDUL: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER MUDA DALAM TERJADINYA MALPRAKTIK MEDIK
PENGARANG:MAHARANI RIZKI HAYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-08


Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana dokter muda dalam kasus malpraktik medik, yang menjadi perhatian penting karena status hukum dokter muda yang belum memiliki kewenangan praktik mandiri. Dalam praktiknya, dokter muda berada di bawah pengawasan dokter pembimbing serta menjadi bagian dari sistem pelayanan rumah sakit. Melalui pendekatan normatif dan preskriptif, penelitian ini mengkaji dasar hukum pidana yang dapat dikenakan kepada dokter muda, dokter pembimbing, dan rumah sakit dalam kasus malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter muda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindakan atas inisiatif sendiri berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan atas instruksi dokter pembimbing, maka tanggung jawab dapat beralih. Dalam hal ini, dokter pembimbing dapat dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian, serta Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mengingat adanya dua instrumen hukum tersebut, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan dalam UU Kesehatan sebagai hukum khusus mengesampingkan KUHP yang bersifat umum dalam konteks profesi medis. Rumah sakit juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 UU Kesehatan. Diharapkan regulasi yang ada mampu menjamin keadilan serta perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak terkait.

Kata Kunci (key word): Pertanggungjawaban pidana, Dokter muda, Malpraktik Medik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI