DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN NOTARIS DALAM PELAPORAN PEMILIK MANFAAT PADA PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS YANG TELAH DINYATAKAN PAILIT | |
| PENGARANG | : | NASRON AD | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-08 |
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dari pelaksanaan Notaris dalam melakukan pelaporan pemilik manfaat pada proses penutupan perseroan terbatas yang telah pailit, serta menganlisis akibat hukum dari faktor-faktor kendala dari ketiadaan data pemilik manfaat dan kendala ketidakjelasan peraturan perundang-undangan terkait pelaporan pemilik manfaat pada pada proses penutupan perseroan terbatas yang telah pailit. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, penelitian ini bersifat preskriptif yaitu dengan menjawab isu hukum dengan cara mengkaji secara mendalam, dan memberikan penjelasan secara tepat dan menganalisa peraturan perundang-undnagan dan teori-teori serta pendapat praktisi hukum dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini yakni Pertama : Pemilik manfaat diartikan orang perseorangan yang menerima manfaat dari suatu korporasi baik langsung ataupun tidak langsung.Terkait pelaporan terhadap pemilik manfaat terdiri dari, pendaftaran, menjalankan usaha, perubahan, dan pengkinian. Terhadap pembubaran hanya disebutkan dalam Perpres No 13 tahun 2018 dan tidak ada penjelasan lebih lanjut, terlebih lagi di dalam Permenkumham No 15 Tahun 2019 yang notabanenya mengatur tata cara pelaporan pemilik manfaat, juga tidak mengatur bagaimana mekanisme pelaporan pemilik manfaat pada proses penutupan perseroan terbatas yang telah pailit. Kedua : Kurator berdasarkan Surat kuasa dapat memberikan kewenanagan kepada Notaris untuk melakukan pengurusan pelaporan informasi pemilik manfaat sebelum dilakukannya penutupan perseroan terbatas yang pailit. Di samping itu, secara teori Perpres No 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No 15 Tahun 2019 tidak dapat memberikan kepastian hukum yang nyata. Selanjutnya, menurut Kurator dan Notaris dalam praktiknya secara normatif Prepres No 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No 15 Tahun 2019 terkait pelaporan pemilik manfaat pada perseroan terbatas yang pailit, tidak dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI