DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA SKIZOFRENIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD FAJRIANNUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-08


Penelitianini berdasarkan bahwa skizofrenia sebagaigangguanjiwaberat menimbulkanproblematika dalampenerapan pertanggungjawabanpidana, terutama dalamkonteks KUHPbaru. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah utama: (1) apakah skizofrenia tergolong sebagaidisabilitas mentalberdasarkanUndang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang mengidap skizofrenia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan.

 

Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaskizofreniatermasukdalamdisabilitasmental sebagaimana dimaksud dalamPasal38 KUHP baru, yang mengatur bahwa pelaku yangtidakmampumemahamisifatdanakibatperbuatannyakarenagangguanjiwa tidak dapat dipidana. Namun, Pasal 39 KUHP membuka ruang bagi penjatuhan tindakanhukumsepertiperawatandanrehabilitasisebagaialternatifpidana.Disisi lain, ketentuan ini juga mengandung celah hukum, yaitu bahwa pelaku tindak pidana dengan skizofrenia masih dapat dikenai pidana apabila kondisi gangguan jiwanya dinilai tidak akut atau tidak menghilangkan kesadaran secara total. Oleh karena itu, penilaian medis—terutama dari ahli psikiatri—menjadi sangat krusial dalam menentukan apakah seseorang dapat dibebaskan dari pidana atau tetap dikenai sanksi.Kesimpulan daripenelitian iniadalah bahwa meskipun KUHPbaru mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap individu dengan gangguan jiwa, namun implementasinya masih menyisakan ruang interpretasi yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dengan skizofrenia. Oleh karena itu,diperlukanpedomanteknisdanstandarmedisyanglebihrincidalampenerapan Pasal 38 dan 39.

 

Kata Kunci: Skizofrenia, Disabilitas Mental, KUHP Baru, Pasal 38 dan 39, Pertanggungjawaban Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI