DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pers
PENGARANG:RAYHAN ZAGHO AL AZHIMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-08


         Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana dalam  tindak Pidana Pers. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang baik tentang Pentingnya. Meskipun demikian, Pers sebagai media informasi sering disebut juga sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan pers memiliki posisi yang sangat strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu, telah menjadi suatu keharusan jika pers sebagai media informasi dan juga media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya. Namun, pada kenyataannya para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan dari segala tuntutan hukum (immune) sebagai subjek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia karena berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara Indonesia termasuk wartawan memiliki persamaan di hadapan hukum.Hasil dari penelitian skripsi ini antara lain:

          Pertama,Bahwa penerapan hukum terkait pers harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan kepentingan publik, Sebagai penutup, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak untuk dijaga dan dijamin secara hukum. Namun demikian pers sebagai bagian dari demokrasi harus memiliki profesionalisme dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya..

            Kedua,Penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pers harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari efek intimidasi terhadap kebebasan pers. dan dengan kewenangannya, Pertanggung jawaban pribadi juga berlaku dalam tindak pidana pers,apabila tindak pidana tersebut timbul dari perbuatan mempublikasikan berita atau informasi dengan menggunakan tulisan atau lisan maka orang yang melakukan tersebut harus mempertanggungjawabkannya karena telah melakukan tindak pidana pers. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tindak pidana pers bukanlah tindak pidana tertentu yang diklasifikasikan khusus dalam undang-undang. Sehingga, juga tidak terdapat sistem pertanggung jawaban pidana khusus dari tindak pidana pers. seharusnya pers dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal, serta bertanggung jawab atas setiap informasi yang dimunculkan ke masyarakat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI