DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
PENGARANG:BILLY STEVEN CHANDRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-08


Penelitian ini untuk mengetahui hal yang menjadi landasan hukum dari pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Landasan hukum terkait hal tersebut mencakup alat bukti dalam hal pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik serta proses pembuktian serta langkah - langkah dalam pengumpulan alat bukti tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bersumber dari hukum primer, sekunder dan tersier.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, terkait kasus tindak pidana pencemaran nama baik maka dalam proses pembuktiannya berlandaskan pada pasal 184 KUHAP yakni alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat ataupun dokumen, petunjuk serta keterangan terdakwa terkait dengan perannya dalam tindak pidana. Selain itu pengaturan alat bukti tindak pidana ini dimuat pada pasal 5 UU ITE berupa informasi elektronik, dokumen elektronik dan hasil cetak terkait dengan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Adapun terkait jumlah alat bukti yang di wajibkan ada adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti hal ini tertera tertulis pada pasal 183 KUHAP. Kedua, hal utama yang harus dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan sejatinya adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dirasa menjadi acuan terjadinya unsur-unsur tindak pidana. Proses pengumpulan bukti tersebut sejatinya mengacu pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 UU ITE yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP yang menyatakan minimal dua alat bukti dalam hal pembuktian.

 

Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI