DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HUBUNGAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG CUTI DENGAN NOTARIS PENGGANTI | |
| PENGARANG | : | FITRIA MAULIDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-09 |
HUBUNGAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG CUTI DENGAN NOTARIS PENGGANTI
ABSTRAK
Oleh :
Fitria Maulida[1], Achmad Faishal[2]
Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Kata Kunci : Notaris, Notaris Pengganti, Cuti, Hubungan Hukum, Tanggung Jawab Hukum, UUJN
Penunjukan notaris pengganti selama masa cuti notaris merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan pelayanan jasa kenotariatan secara sah dan tidak terputus. Namun, dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara notaris yang cuti dengan notaris pengganti sering kali menimbulkan ketidakjelasan, terutama terkait batas kewenangan, bentuk pertanggungjawaban, dan konsekuensi hukum atas kesalahan yang mungkin terjadi selama masa penggantian. Hasil Penelitian Pertama : Hubungan hukum antara notaris yang cuti dengan notaris pengganti berdasarkan UUJN. Fokus utama pembahasan meliputi mekanisme pengangkatan notaris pengganti oleh Majelis Pengawas Daerah, bentuk hubungan hukum yang terjalin antara kedua pihak, serta batasan kewenangan notaris pengganti dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa hubungan antara notaris yang cuti dan notaris pengganti bukanlah hubungan perintah atau subordinatif, melainkan hubungan fungsional yang bersifat individual dan berdiri sendiri dalam aspek pertanggungjawaban hukum. Kedua : Secara spesifik bentuk tanggung jawab notaris pengganti selama masa penggantian, khususnya apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta. Notaris pengganti bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuat selama ia menjabat, tanpa dapat mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada notaris yang digantikannya. Tanggung jawab tersebut mencakup tiga aspek hukum, yaitu tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul bagi para pihak, tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum atau pemalsuan, dan tanggung jawab administratif yang dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian sementara. Dalam pembahasan ini juga diuraikan faktor-faktor penyebab kesalahan, mulai dari aspek personal seperti kurangnya kehati-hatian, hingga aspek struktural seperti kelemahan pengawasan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI