DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM WHISTLEBLOWER DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA | |
| PENGARANG | : | BURHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-10 |
BURHAN, 2025. Perlindungan Hukum Histleblower Dalam Hukum Acara
Persaingan Usaha Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Program Magister
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pasca sarjana, Universitas
Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 116
halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: perlindungan hukum, whistleblower, hukum acara persaingan usaha
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bentuk-bentuk praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang untuk dilakukan oleh
pelaku usaha. Sebagian besar pelanggaran hukum persaingan usaha bersifat tertutup
dan sulit dideteksi tanpa adanya informasi langsung dari pihak yang memiliki akses
terhadap praktik-praktik tersebut. Dalam konteks ini, kehadiran whistleblower atau
pelapor menjadi sangat penting. Perlindungan hukum terhadap whistleblower di
Indonesia, khususnya dalam konteks hukum acara persaingan usaha, masih belum
optimal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak secara eksplisit mengatur
perlindungan bagi whistleblower, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang
dapat menghambat keberanian individu untuk melaporkan pelanggaran. Dalam
konteks Indonesia, perlindungan hukum yang kuat bagi whistleblower sangat
diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengungkapan
pelanggaran hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penelitian
hukum dalam upaya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mampu
memberikan perlindungan menyeluruh bagi whistleblower.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap whistleblower dalam
hukum acara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
merupakan aspek krusial dalam menegakkan keadilan dan transparansi dalam dunia
bisnis. Dan perlindungan yang ideal terhadap whistleblower dalam hukum acara
persaingan usaha tidak cukup hanya dengan menjaga kerahasiaan identitas.
Diperlukan sistem menyeluruh yang mencakup perlindungan hukum, fisik,
psikologis, dan finansial, sehingga whistleblower dapat menjadi mitra strategis
dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Indonesia. Bentuk
perlindungan yang ideal terhadap whistleblower dalam hukum acara persaingan
usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI