DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM WHISTLEBLOWER DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PENGARANG:BURHAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-10


BURHAN, 2025. Perlindungan Hukum Histleblower Dalam Hukum Acara

Persaingan Usaha Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Program Magister

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pasca sarjana, Universitas

Lambung Mangkurat. Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 116

halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: perlindungan hukum, whistleblower, hukum acara persaingan usaha

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bentuk-bentuk praktek

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilarang untuk dilakukan oleh

pelaku usaha. Sebagian besar pelanggaran hukum persaingan usaha bersifat tertutup

dan sulit dideteksi tanpa adanya informasi langsung dari pihak yang memiliki akses

terhadap praktik-praktik tersebut. Dalam konteks ini, kehadiran whistleblower atau

pelapor menjadi sangat penting. Perlindungan hukum terhadap whistleblower di

Indonesia, khususnya dalam konteks hukum acara persaingan usaha, masih belum

optimal. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak secara eksplisit mengatur

perlindungan bagi whistleblower, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang

dapat menghambat keberanian individu untuk melaporkan pelanggaran. Dalam

konteks Indonesia, perlindungan hukum yang kuat bagi whistleblower sangat

diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengungkapan

pelanggaran hukum persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penelitian

hukum dalam upaya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mampu

memberikan perlindungan menyeluruh bagi whistleblower.

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan

menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap whistleblower dalam

hukum acara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

merupakan aspek krusial dalam menegakkan keadilan dan transparansi dalam dunia

bisnis. Dan perlindungan yang ideal terhadap whistleblower dalam hukum acara

persaingan usaha tidak cukup hanya dengan menjaga kerahasiaan identitas.

Diperlukan sistem menyeluruh yang mencakup perlindungan hukum, fisik,

psikologis, dan finansial, sehingga whistleblower dapat menjadi mitra strategis

dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Indonesia. Bentuk

perlindungan yang ideal terhadap whistleblower dalam hukum acara persaingan

usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI