DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016
PENGARANG:MUHAMMAD RIO PUTRA CHANDRANATA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-10


KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PASCA TERBITNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016

Oleh:

Muhammad Rio Putra Chandranata[3], H. M. Hadin Muhjad[4]


 


Program Studi Kenotarian, Universitas Lambung Mangkurat, 139 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak Atas, Akta Pengikatan Jual Beli

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai peralihan hak atas tanah terhadap para pihak selama masih dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum membuat akta jual beli yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan aturan yang ada dibawahnya yang mengatur mengenai peralihan hak atas tanah melalui perjanjian pengikatan jual beli serta mengalisis perlindungan hukumbagi para pihak yang melakukan jual beli tanah yang belum membuat akta jual beli dihadapan PPAT.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: Jual beli tanah sah dilakukan dengan akta autentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam praktik, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering dibuat sebagai langkah awal sebelum Akta Jual Beli (AJB), PPJB diakui berdasarkan prinsip itikad baik sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, dengan syarat lunasnya pembayaran, penguasaan objek tanah, dan kehati-hatian pembeli. Namun, AJB tetap menjadi syarat utama untuk kepastian hukum dan perlindungan hak, sementara PPJB berfungsi sebagai pengikat sementara. Kedua: Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) sering digunakan sebagai langkah awal. PPJB yang dibuat dalam akta otentik oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, memberikan perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual dari wanprestasi atau sengketa. Akta otentik menjamin kepastian hukum dan kedudukan setara di hadapan hukum, dengan Notaris berperan objektif. Pembatalan perjanjian karena wanprestasi dapat dikelola dengan dasar hukum yang kuat, dan dengan memenuhi unsur sah perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPJB memberikan perlindungan hukum optimal bagi pihak-pihak yang terlibat.

 



[3] NIM 2320216310014

[4] Pembimbing

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI