DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA | |
| PENGARANG | : | MUHAMAD HARTONO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-10 |
HARTONO, MUHAMAD. 2025. TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN
PERWAKILAN DAERAH: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA
NEGARA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,
Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Mirza Satria Buana,
S.H., M.H., Ph.D. 101 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Bikameral, Perbandingan Hukum, Dewan Perwakilan Daerah
DPD hanya berwenang seputar mengajukan dan membahas RUU bersama DPR,
namun DPD tidak ikut dalam pengambilan keeputusan akhir. Padahal Indonesia
disebut negara yang menerapkan prinsip bikameral dalam Lembaga perwakilannya.
Namun anomaly terjadi karena DPD terkesan bukan majelis yang setara dengan
DPR melainkan hanya sebagai co-legislator yang mendampingi DPR. Padahal
DPD dan DPR sama-sama memiliki legitimasi demokrasi yang kuat. Untuk kajian
comperative, peneliti membandingkan sistem bikameral Indonesia dengan negara
lain yakni Jepang dan Amerika Serikat, untuk membandingkan bagaimana cara
DPR dan DPD versi negara-negara tersebut bekerja.
DPD memiliki fungsi legislasi dari kewenangannya untuk mengajukan RUU
kepada DPR dalam bidang tertentu; kemudian fungsi anggaran berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan fungsi pengawasan berkaitan dengan
pengawasan atas undang-undang dalam bidang tertentu serta menyampaikan hasil
pengawasan itu kepada DPR. Kewenangan tersebut secara sekilas sudah dapat
terlihat bahwa DPR seakan-akan berada di atas DPD. Terbatasnya ruang lingkup
fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD, menyebabkan posisi DPD seakan-
akan hanya sebagai lembaga negara yang merupakan subordinasi dari DPR saja,
dan bukan lembaga yang kedudukannya sama dengan DPR sebagaimana dimaknai
dalam prinsip bikameral.
Beberapa perubahan mendasar dalam rangka memperkuat posisi DPD dalam
kekuasaan legislatif dipusatkan kepada fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan
fungsi anggaran. Dalam bidang legislasi, DPD tidak hanya berwenang untuk
mengajukan RUU tentang daerah saja, namun juga berwenang untuk membahas
serta menyetujuinya secara bersama-sama dengan Presiden dan DPR. Kemudian
dalam hal pengawasan, DPD tidak hanya mengawasi lalu melaporkannya ke DPR,
namun DPD juga dapat menindaklanjuti temuan yang dihasilkannya. Terakhir,
dalam hal anggaran, DPD juga berwenang untuk membahas serta menyetujui RUU
APBN yang diajukan oleh Presiden.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI