DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA
PENGARANG:MUHAMAD HARTONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-10


HARTONO, MUHAMAD. 2025. TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN

PERWAKILAN DAERAH: STUDI PERBANDINGAN HUKUM TATA

NEGARA. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,

Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Prof. Mirza Satria Buana,

S.H., M.H., Ph.D. 101 Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Bikameral, Perbandingan Hukum, Dewan Perwakilan Daerah

DPD hanya berwenang seputar mengajukan dan membahas RUU bersama DPR,

namun DPD tidak ikut dalam pengambilan keeputusan akhir. Padahal Indonesia

disebut negara yang menerapkan prinsip bikameral dalam Lembaga perwakilannya.

Namun anomaly terjadi karena DPD terkesan bukan majelis yang setara dengan

DPR melainkan hanya sebagai co-legislator yang mendampingi DPR. Padahal

DPD dan DPR sama-sama memiliki legitimasi demokrasi yang kuat. Untuk kajian

comperative, peneliti membandingkan sistem bikameral Indonesia dengan negara

lain yakni Jepang dan Amerika Serikat, untuk membandingkan bagaimana cara

DPR dan DPD versi negara-negara tersebut bekerja.

DPD memiliki fungsi legislasi dari kewenangannya untuk mengajukan RUU

kepada DPR dalam bidang tertentu; kemudian fungsi anggaran berkaitan dengan

perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan fungsi pengawasan berkaitan dengan

pengawasan atas undang-undang dalam bidang tertentu serta menyampaikan hasil

pengawasan itu kepada DPR. Kewenangan tersebut secara sekilas sudah dapat

terlihat bahwa DPR seakan-akan berada di atas DPD. Terbatasnya ruang lingkup

fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh DPD, menyebabkan posisi DPD seakan-

akan hanya sebagai lembaga negara yang merupakan subordinasi dari DPR saja,

dan bukan lembaga yang kedudukannya sama dengan DPR sebagaimana dimaknai

dalam prinsip bikameral.

Beberapa perubahan mendasar dalam rangka memperkuat posisi DPD dalam

kekuasaan legislatif dipusatkan kepada fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan

fungsi anggaran. Dalam bidang legislasi, DPD tidak hanya berwenang untuk

mengajukan RUU tentang daerah saja, namun juga berwenang untuk membahas

serta menyetujuinya secara bersama-sama dengan Presiden dan DPR. Kemudian

dalam hal pengawasan, DPD tidak hanya mengawasi lalu melaporkannya ke DPR,

namun DPD juga dapat menindaklanjuti temuan yang dihasilkannya. Terakhir,

dalam hal anggaran, DPD juga berwenang untuk membahas serta menyetujui RUU

APBN yang diajukan oleh Presiden.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI