DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2018 BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN BANTUAN ANGGARAN DANA PARTAI POLITIK | |
| PENGARANG | : | BELINDA GIOVANA PUTRI SIMBOLON | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-10 |
Partai politik berperan penting dalam sistem demokrasi sebagai sarana partisipasi
politik rakyat dalam pemerintahan, pendidikan politik, dan penyampaian aspirasi.
Untuk memperkuat peran tersebut, negara memberikan dukungan berupa bantuan
keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian, penggunaan,
dan pertanggungjawaban bantuan dana partai politik. Analisis terhadap ketentuan
ini penting dilakukan guna menilai kejelasan norma, konsistensi dengan asas-asas
hukum, serta efektivitas pengaturannya dalam mendukung penyelenggaraan
demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 dari sudut pandang yuridis serta mengidentifikasi kriteria yang harus dipenuhi
oleh partai politik untuk mendapatkan bantuan anggaran. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mekanisme pengaturan bantuan dana partai politik sudah
mengarah pada prinsip keadilan dan akuntabilitas, namun masih terdapat
kekurangan dalam aspek pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. Selain itu,
kriteria penerima bantuan yang mensyaratkan kepesertaan dalam Pemilu, perolehan
suara, serta kelengkapan administrasi, telah mencerminkan upaya negara untuk
menyalurkan bantuan secara selektif dan bertanggung jawab. Namun dalam
praktiknya, terdapat kendala dalam ketertiban administrasi dan transparansi
pelaporan keuangan oleh beberapa partai politik, yang perlu mendapat perhatian
lebih lanjut dalam pelaksanaan dan evaluasi regulasi ini. Kata kunci: Bantuan Dana Partai Politik, Analisis Yuridis, Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI