DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN SISTEM E-COURT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | M. FAJAR RAMADHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-10 |
Penerapan sistem e-Court di Indonesia, termasuk di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I-A, telah membawa kemudahan dalam proses administrasi perkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga tahapan persidangan. Namun, melalui wawancara di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I-A dengan Bapak Yudi Indra Putra, S.Kom. yaitu menjabat sebagai petugas e-court Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I-A menerangkan bahwa “dalam proses pembuktian para pihak, baik penggugat maupun tergugat, tetap diwajibkan hadir secara langsung dalam persidangan”. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022, yang tidak mengatur secara eksplisit pembolehan ketidakhadiran pihak dalam sidang pembuktian. Kehadiran para pihak juga ditegaskan dalam Pasal 121 HIR, Pasal 147 RBg, dan Pasal 124 HIR, yang memuat konsekuensi hukum terhadap ketidakhadiran tersebut, termasuk kemungkinan gugatan digugurkan atau putusan verstek.
Selain itu, prinsip “audi et alteram partem” menuntut kehadiran kedua belah pihak agar dapat menjamin hak untuk didengar dan membela diri secara adil dalam proses peradilan perdata. Oleh karena itu, meskipun e-Court mendukung digitalisasi proses peradilan, kehadiran fisik para pihak dalam persidangan tetap menjadi syarat penting demi menjamin keadilan substantif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI