DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEDIASI PENAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:NURJANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-11


NURJANAH, 2025. Mediasi Penal Dalam Menyelesaikan Kasus Tindak

Pidana Kekerasan Seksual. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas

Hukum, Program Pasca sarjana, Universitas Lambung Mangkurat.

Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 117 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: mediasi penal, tindak pidana kekerasan seksual

Tindak pidana kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kejahatan yang memiliki

dampak multidimensional, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kejahatan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga secara psikologis, sosial,

dan ekonomi. Dalam upaya menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual

melalui mekanisme peradilan formal masih menghadapi berbagai kendala. Proses

hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta stigma sosial yang melekat

pada korban seringkali menghambat upaya untuk mendapatkan keadilan. Dalam

konteks ini, mediasi penal muncul sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara

pidana yang menawarkan pendekatan restoratif. Mediasi penal menekankan pada

dialog antara pelaku dan korban dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang

memulihkan keadaan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena

itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut yang fokus pada pemahaman konsep

mediasi penal serta prosedur yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus

tindak pidana kekerasan seksual di luar pengadilan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan

menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal dalam penyelesaian tindak

pidana kekerasan seksual memiliki ratio legis yang berpijak pada upaya restoratif,

bukan sekadar retributif. Tujuan utamanya adalah memberikan pemulihan

menyeluruh bagi korban, menciptakan keadilan yang partisipatif, serta mengurangi

beban sistem peradilan pidana formal. Selain itu, kebijakan formulasi penerapan

mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual harus disusun

secara hati-hati dan berbasis perspektif korban. Formulasi tersebut idealnya

membatasi ruang lingkup mediasi hanya pada kasus tertentu yang ringan, dengan

mempertimbangkan kesukarelaan korban, tidak adanya relasi kuasa, serta jaminan

pemulihan yang nyata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI