DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEDIASI PENAL DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | |
| PENGARANG | : | NURJANAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-11 |
NURJANAH, 2025. Mediasi Penal Dalam Menyelesaikan Kasus Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas
Hukum, Program Pasca sarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 117 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: mediasi penal, tindak pidana kekerasan seksual
Tindak pidana kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kejahatan yang memiliki
dampak multidimensional, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Kejahatan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga secara psikologis, sosial,
dan ekonomi. Dalam upaya menyelesaikan perkara tindak pidana kekerasan seksual
melalui mekanisme peradilan formal masih menghadapi berbagai kendala. Proses
hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta stigma sosial yang melekat
pada korban seringkali menghambat upaya untuk mendapatkan keadilan. Dalam
konteks ini, mediasi penal muncul sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara
pidana yang menawarkan pendekatan restoratif. Mediasi penal menekankan pada
dialog antara pelaku dan korban dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang
memulihkan keadaan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena
itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut yang fokus pada pemahaman konsep
mediasi penal serta prosedur yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus
tindak pidana kekerasan seksual di luar pengadilan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal dalam penyelesaian tindak
pidana kekerasan seksual memiliki ratio legis yang berpijak pada upaya restoratif,
bukan sekadar retributif. Tujuan utamanya adalah memberikan pemulihan
menyeluruh bagi korban, menciptakan keadilan yang partisipatif, serta mengurangi
beban sistem peradilan pidana formal. Selain itu, kebijakan formulasi penerapan
mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual harus disusun
secara hati-hati dan berbasis perspektif korban. Formulasi tersebut idealnya
membatasi ruang lingkup mediasi hanya pada kasus tertentu yang ringan, dengan
mempertimbangkan kesukarelaan korban, tidak adanya relasi kuasa, serta jaminan
pemulihan yang nyata.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI