DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ii KEDUDUKAN TEKNOLOGI DIGITAL FORENSIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBAD
PENGARANG:RUDIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-11


ix

RUDIANSYAH, 2025. Kedudukan Teknologi Digital Forensik Dalam

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Data

Pribadi. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,

Program Pasca sarjana, Universitas Lambung Mangkurat.

Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 121 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: teknologi, digital forensik, tindak pidana, data pribadi

Perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan terhadap berbagai

aspek kehidupan manusia, termasuk perlindungan data pribadi. Data pribadi

merupakan informasi yang bersifat privat dan rahasia, yang apabila disalahgunakan

dapat menimbulkan kerugian yang besar. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah diberlakukan di Indonesia bertujuan

untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut, serta memberikan

jaminan hukum bagi para pemilik data. Kejahatan siber yang melibatkan

pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi sering kali sulit diungkap karena

kompleksitas teknologi yang digunakan oleh para pelaku.Diperlukan pendekatan

yang lebih canggih dan terintegrasi untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Teknologi digital forensik menjadi salah satu alat penting dalam menyelesaikan

perkara tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Namun demikian, pemanfaatan

teknologi digital forensik masih menghadapi berbagai hambatan, diantaranya

keterbatasan sumber daya manusia dan perkembangan teknologi yang sangat cepat

yang membuat regulasi dan kebijakan hukum menjadi tertinggal.

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan

pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi memiliki peran krusial dalam

memastikan penggunaan digital forensik berjalan efektif dan sah dalam

penyelesaian perkara penyalahgunaan data pribadi. Saat ini, keberadaan Undang-

Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan

dasar hukum penting dalam melindungi hak privasi warga negara serta menjerat

pelaku penyalahgunaan data. Digital forensik memiliki peran strategis dalam

pembuktian perkara tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, terutama dalam

menghadirkan bukti elektronik yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan

secara hukum. Melalui teknik forensik yang sistematis, jejak digital pelaku dapat

diidentifikasi, dianalisis, dan disajikan sebagai alat bukti yang mendukung proses

penegakan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI