DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ii KEDUDUKAN TEKNOLOGI DIGITAL FORENSIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN DATA PRIBAD | |
| PENGARANG | : | RUDIANSYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-11 |
ix
RUDIANSYAH, 2025. Kedudukan Teknologi Digital Forensik Dalam
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Data
Pribadi. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Program Pasca sarjana, Universitas Lambung Mangkurat.
Pembimbing: Dr. H. Ahmad Syaufi, SH., M.H. 121 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: teknologi, digital forensik, tindak pidana, data pribadi
Perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan terhadap berbagai
aspek kehidupan manusia, termasuk perlindungan data pribadi. Data pribadi
merupakan informasi yang bersifat privat dan rahasia, yang apabila disalahgunakan
dapat menimbulkan kerugian yang besar. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah diberlakukan di Indonesia bertujuan
untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data tersebut, serta memberikan
jaminan hukum bagi para pemilik data. Kejahatan siber yang melibatkan
pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi sering kali sulit diungkap karena
kompleksitas teknologi yang digunakan oleh para pelaku.Diperlukan pendekatan
yang lebih canggih dan terintegrasi untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Teknologi digital forensik menjadi salah satu alat penting dalam menyelesaikan
perkara tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Namun demikian, pemanfaatan
teknologi digital forensik masih menghadapi berbagai hambatan, diantaranya
keterbatasan sumber daya manusia dan perkembangan teknologi yang sangat cepat
yang membuat regulasi dan kebijakan hukum menjadi tertinggal.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi memiliki peran krusial dalam
memastikan penggunaan digital forensik berjalan efektif dan sah dalam
penyelesaian perkara penyalahgunaan data pribadi. Saat ini, keberadaan Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan
dasar hukum penting dalam melindungi hak privasi warga negara serta menjerat
pelaku penyalahgunaan data. Digital forensik memiliki peran strategis dalam
pembuktian perkara tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, terutama dalam
menghadirkan bukti elektronik yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum. Melalui teknik forensik yang sistematis, jejak digital pelaku dapat
diidentifikasi, dianalisis, dan disajikan sebagai alat bukti yang mendukung proses
penegakan hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI