DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN MENGGUNAKAN CRYPTOCURRENCY
PENGARANG:MUHAMMMAD RIZKI ANUGERAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-11


Perkembangan Teknologi yang semakin pesat memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, salah satu teknologi terbesar dalam ranah keuangan yaitu Cryptocurrency, di Indonesia Cryptocurrency di akui sebagai aset digital hal ini diatur dalam Peraturan BAPPETI Nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Meskipun regulasi indonesia memberikan ketentuan teknis yang jelas bagi platform yang ingin memperdagangkan aset kripto harus mendapat izin BAPPETI agar dapat beroperasi secara legal. kendati demikian kemajuan teknologi melalui Cryptocurrency ini memiliki potensi sebagai sarana pencucian uang dengan platform Ilegal. Perlunya pemahaman Aparat Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Pencucian Uang melalui Cryptocurrency, sehingga tujuan dari penelitian ini adalah apa saja kendala Pembuktian yang di hadapi dalam menangani kasus tindak Pidana Pencucian Uang dengan Cryptoccurency dan bagaimana langkah serta strategi dalam menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Cryptoccurency secara Ilegal. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan tipe Penelitian Hukum Doktrinal hasil dari penelitian ini adalah Pembuktian dari TPPU menggunakan cryptocurrency atau aset kripto tidak dapat dilakukan dikarenakan unsur orang (persoon) dari frasa setiap orang untuk pelaku dapat diidentifikasi identitasnya disebabkan teknologi dari cryptocurrency atau aset kripto dapat digunakan secara anonim (anonymous). Kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan money laundering saat ini hanya ada satu regulasi terkait penindakan kejahatan yang melibatkan mata uang digital yaitu Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Peraturan ini dipandang belum cukup, sebab hanya dapat mengikat bagi penegak hukum di bawah lembaga kejaksaan dan tidak mengatur prosedur penyitaan mata uang digital yang terdesentralisasi maka perlu membuat rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia selain itu juga Melakukan kerjasama internasional untuk membasmi jaringan pencucian melalui cryptocurrency.  Kedua langkah strategi dalam menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Mengugnakan Cryptocurrency adalah Memperluas substansi pengaturan dengan tidak hanya menyasar aset kripto yang tersentralisasi, tetapi juga aset kripto yang terdesentralisasi yang berkaitan dengan tindak pidana, Peningkatan pengetahuan dan kemampuan teknis aparat penegak hukum mengenai seluk beluk mata uang digital dan kripto, Kolaborasi multipihak yang intensif dengan melibatkan aparat penegak hukum dengan kepakaran di bidang intelijen, keuangan dan perbankan, serta ahli dari aktor, dan Kerjasama International

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI