DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN DELIK PERMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | WAHYU ADI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-12 |
Kata Kunci : Permufakatan Jahat, Penyertaan, Narkotika, Kepastian Hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan hukum pengadilan dalam menjatuhkan pidana dalam perkara tindak pidana permufakatan jahat untuk menggunakan narkotika dan tentang kepastian hukum yang diterapkan dalam putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana permufakatan jahat narkotika yang dalam praktiknya sering bersinggungan dengan keterlibatan perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini ditunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian ini dari pihak Penuntut Umum, Penuntut Umum yang didakwakan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang Permufakatan Jahat dan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutuskan sesuai dengan dakwaan, meskipun dalam kenyataan dan fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa unsur pidana yang terpenuhi adalah penyertaan karena telah ada permulaan atau tindak pidana tersebut telah selesai. Sehingga memutuskan rumusan permufakatan jahat tersebut merupakan hal yang benar dalam putusan adalah kurang tepat. Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim hendaknya melihat secara riil rumusan tindak pidana yang didakwakan sudah sesuai dengan ketentuan, tidak hanya terpaku pada dakwaan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI