DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDAYAGUNAAN PENGATURAN HUKUM TENTANG ANALISIS STANDAR BIAYA SEBAGAI INSTRUMEN PENENTU EFISIENSI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |
| PENGARANG | : | EDY WIBOWO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-12 |
Efisiensi sebenarnya telah diatur dengan berbagai norma yang sifatnya membatasi penggunaan anggaran. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 Ayat (3), mengatur bahwa: “Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Dari ketentuan ayat (3), penggunaan kata “dan” sebagai penghubung antar analisis standar belanja dengan standar harga satuan regional menunjukkan “kumulatif” dan bukan “alternatif”, artinya keduanya harus ada sebagai instrumen untuk penentu dalam penganggaran belanja untuk urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Keadaan itu menimbulkan pertanyaan :
1. Apa konsekuensi yang dapat ditimbulkan akibat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 289 ayat (3) terkait dengan pemenuhan adanya analisis standar biaya dalam penganggaran belanja daerah ?
2. Bagaimana semestinya menyikapi adanya ketentuan aturan hukum terkait analisis standar biaya sebagai instrumen dalam penganggaran belanja daerah ?
Penelitian ini dilaksanakan dengan motode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian adalah menemukan asas hukum dan doktrin hukum positif yang relevan untuk membahas permasalah.
Temuan dalam penelitian ini menunjukkan ASB tidak dapat digeneralisasi mengikat secara umum terlebih untuk penegakan hukum, karena ketentuan ASB bukan ketentuan imperatif atau ancaman dan adanya sanksi. Aturan ASB merupakan aturan dalam rangka penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi bersifat kedalam untuk organisasi. Pada kasus Pasal 38 ayat (3) dapatlah dirumuskan argumentasi bahwasanya hukumnya ini hanya bersifat mengatur tapi tidak memaksa dan boleh dikesampingkan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI