DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN FOTO DAN VIDEO SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA EKONOMI
PENGARANG:AHMAD MUHAZIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-12


Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan foto dan video secara komersial tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, serta mengetahui hukum dan perlindungan hukum yang mengatur penggunaan foto dan video secara komersial. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menganalisa perilaku hukum yang dapat dianggap sebagai kumopulan pedoman perilaku yang diterima secara sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan edukasi serta dorongan kepada fotografer dan videografer dapat memastikan bahwa hak cipta yang diperoleh dihormati oleh semua pihak yang terlibat

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, penggunaan foto dan video secara komersial tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak cipta No.28 tahun 2014 dan Undang-Undang darurat No.7 tahun 1955. Setiap foto dan video yang diciptakan oleh  seorang fotografer dan videografer apabila dipublikasikan atau digunakan untuk sebuah kepentingan bertujuan untuk komersial harus mendapatkan izin dari, seorang fotografer dan videografer sebagai pemegang hak cipta, serta subjek atau model yang terlibat dalam foto dan video, dikarenakan foto dan video merupakan suatu karya yang kreatif dilindungi oleh hukum, kedua pelanggaran yang terujadi dalam hak cipta dapat merugikan hak ekslusif yang fotografer dan videografer miliki, dapat dianggap merugikan ketika tertjadi apabila foto dan video digunakan tanpa izin dari fotografer dan videografer serta pihak yang terkait. Tanpa memperhatikan hak cipta

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI