DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PEMALSUAN AKTA CERAI
PENGARANG:GHINA RAHMADINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-13


Suatu perkawinan dapat putus atau berakhir karena beberapa hal, yaitu karena talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya, atau perceraian atau sebab-sebab lain salah satunya karena fasakh atau pembatalan perkawinan yang dijatuhkan oleh pengadilan. Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini untuk mengetahui status perkawinan dari pembatalan perkawinan akibat pemalsuan akta cerai dan status anak dari pembatalan perkawinan akibat pemalsuan akta cerai. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian pada analisa permasalahan terhadap sistematika hukum dengan perundang-undangan (statut approach) terhadap kekaburan hukum.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, status perkawinan yang menggunakan akta cerai palsu dinyatakan tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya kesepakatan atau tidak sesuai syarat sah perkawinan. Maka status perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi atau tidak sah secara hukum sehingga perkawinan tersebut batal demi hukum. Selain itu, jika diketahui di antara seorang suami atau istri memalsukan akta cerai maka di antara mereka masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang mana masih menjadi suami atau istri orang lain yang membuat perkawinannya dibatalkan. Kedua, berbeda dengan anak di luar nikah, anak dari pembatalan perkawinan pada saat dilahirkan dianggap anak yang sah dalam perkawinan serta anak yang lahir dari hasil pembatalan perkawinan tidak terlibat dalam kesalahan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga status anak tersebut tetap mendapatkan status dan kedudukan sebagai anak sah.

Kata Kunci: Pembatalan, Perkawinan, Pemalsuan Akta Cerai

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI