DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONSEKUENSI TINDAKAN ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN PERKARA KLIENNYA | |
| PENGARANG | : | PUTRI SAVIRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-13 |
Putri Savira, Juni 2025. KONSEKUENSI TINDAKAN ADVOKAT YANG MENGABAIKAN KEPENTINGAN PERKARA KLIENNYA, Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 57 halaman. Pembimbing: Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab advokat yang mengabaikan kepentingan perkara kliennya dan untuk mengatahui akibat hukum dari tindakan advokat yang mengabaikan kepentingan perkara kliennya.Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil Pertama, Tanggung jawab tindakan seorang advokat yang mengabaikan atau lalai dalam menjalankan kewajibannya pada suatu perkara meskipun dalam menjalankan profesinya seorang advokat diberikan hak imunitas namun akan gugur dengan sendirinya jika advokat memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata. maka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berupa sanksi etik dari organisasi advokat yang menaungi advokat tersebut dengan dasar ketentuan Pasal 6 bagian a UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan advokat dilarang Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya dan pertanggungjawaban perdata dapat berupa tuntutan ganti rugi materil dan immaterial ke pengadilan negeri yang berwenang dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata terkait Tindakan Perbuatan Melawan Hukum.Keduaterkait akibat hukum tindakan seorang advokat yang mengabaikan kepentingan kliennya yaitu dapat disanksi berdasarkan etik dengan hukuman dapat berupa: a. teguran lisan, b. teguran tertulis, c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan dan d. pemberhentian tetap dari profesinya. Sedangkan akibat hukum berdasarkan hukum perdata maka jika terbukti advokat tersebut mengabaikan kepentingan kliennya sehingga menyebabkan kerugikan maka dapat dikenakan berupa ganti kerugian berdasarkan nilai dari fakta pembuktian yang dikabulkan majelis hakim.
Kata Kunci : Konsekuensi, Advokat, Mengabaikan Kepentingan Perkara Kliennya
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI