DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dalam Menangani Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Terpidana Perkara Korupsi Yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris Tidak Ditemukan
PENGARANG:GRHADY DWI HARTANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-14


Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara; Penggantian Kerugian Keuangan Negara; Korupsi; Ahli Waris.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui gugatan perdata terhadap terpidana korupsi serta implikasi hukumnya apabila ahli waris terpidana tidak ditemukan setelah gugatan diajukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa : Pertama, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan strategis dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme gugatan perdata, berdasarkan kedudukannya sebagai wakil negara dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dasar hukum kewenangan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Implikasi hukum apabila ahli waris terpidana korupsi tidak ditemukan setelah gugatan perdata diajukan adalah terhambatnya proses eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur perdata, sehingga putusan menjadi tidak dapat dilaksanakan, masih terjadi kekosongan hukum dalam pemulihan asset, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara permanen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI