DIGITAL LIBRARY



JUDUL:NETRALITAS NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT
PENGARANG:MAULIA BELLA SARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-14


Di era globalisasi, kebutuhan akan jasa Notaris dalam masyarakat tidak dapat dihindarkan dan terus meningkat, berwenang untuk membuat Akta Autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna. Diantara kebutuhan dimasyarakat memerlukan dana pinjaman kepada bank sesuai kebutuhan karena masyarakat saat ini telah memiliki kesadaran hukum dalam melakukan transaksi yang berhubungan atas perikatan demi kepastian hukum. Wewenang notaris merupakan bentuk tindakan pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat. Pemerintah mengangkat Notaris bukan semata untuk kepentingan Notaris itu sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan kewajiban notaris dalam menjaga netralitas pada pembuatan akta perjanjian kredit dan menganalisa mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika notaris tidak bersikap netral dalam pembuatan akta.

         Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum dari penelitian hukum normatif adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder didapat dari penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), sifat dari penelitian ini adalah preskriptif analitis.

         Hasil dari penelitian ini adalah pertama, Aturan hukum di Indonesia secara tegas mewajibkan notaris untuk menjaga netralitas dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Notaris harus menjamin bahwa isi akta dibuat berdasarkan kesepakatan yang seimbang dan adil, serta tidak mengandung klausul sepihak yang merugikan salah satu pihak. Hubungan kerja antara bank dan notaris sebagai rekanan menimbulkan potensi ketidaknetralan. Kedua, Notaris yang tidak menjaga netralitas pembuatan akta perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan tingkat pelanggaran. Sanksi berupa administrasi, kode etik, perdata, dan pidana. Ketidaknetralan notaris tidak hanya menciderai kepercayaan publik terhadap profesi, tetapi juga berpotensi menyebabkan batalnya akta dan merugikan salah satu pihak dalam perjanjian. Oleh karena itu, sikap profesional, jujur, dan mandiri adalah keharusan dalam menjalankan tugas kenotariatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI