DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANAH BERSTATUS HAK MILIK SEBAGAI OBJEK PENERTIBAN TANAH TELANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR
PENGARANG:ZEAN FERNANDO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-14


ABSTRAK

 

Di bidang pertanahan, hak menguasai negara mempunyai persoalan yuridis, yakni tidak diperintahkan oleh UUD 1945 untuk diatur dalam undang-undang. Di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, dikuasa oleh negara’terdapat didalam Pasal 33Ayat (2) dan Ayat (3). Pasal 33 Ayat (2) menentukan bahwa “Cabangcabang produksi yang penting bagi Negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Sedangkan Pasal 33 ayat (3) menentukan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tidak ada tafsir yang secara khusus menjelaskan makna “dikuasai oleh negara” baik di dalam Batang Tubuh maupun didalam Penjelasan UUD 1945. Demikian juga setelah amandemen, tidak ada tafsir yang secara khusus menjelaskan mengenai makna “dikuasai oleh Negara”.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar secara normatif bertujuan untuk mendukung pemanfaatan tanah yang efektif dan efisien, serta menghindari praktik penelantaran tanah yang merugikan kepentingan publik. Meskipun secara administratif peraturan ini telah menyediakan prosedur identifikasi dan peringatan, penerapannya terhadap hak milik masih menimbulkan persoalan hukum. Kedua PP No. 20 Tahun 2021 belum sepenuhnya sejalan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik jika tidak dilengkapi dengan mekanisme hukum yang adil dan transparan. Penghapusan hak atas tanah, khususnya hak milik, seharusnya dilakukan melalui proses yudisial, bukan semata-mata tindakan administratif. Tanpa adanya kontrol yudisial dan jaminan hak keberatan dari pemilik tanah, maka pengaturan ini dapat dipandang melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 20 UUPA dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketiga Norma dalam PP No. 20 Tahun 2021 dapat diterapkan terhadap tanah hak milik, namun hanya dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan hak konstitusional atas kepemilikan pribadi. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan tanah terlantar, termasuk hak milik, dalam rangka kepentingan umum. Namun, pembatasan atau penghapusan hak milik harus dilakukan dengan sangat hati-hati, memperhatikan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan keadilan.

Kata Kunci : Tanah Terlantar, Agraria, Kawasan terlantar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI