DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONTROL PEMERINTAHAN PUSAT TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH MELALUI MEKANISME PENGAWASAN | |
| PENGARANG | : | ERLAND BHADRIKA SUSENO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-14 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Menganalisis secara teoritis mengenai
efektivitas mekanisme pengawasan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
mengidentifikasi tantangan strurural yuridis dalam proses pengawasan produk hukum
daerah oleh Pemerintah Pusat.
Menurut hasil penelitian skripsi ini diperoleh hasil pertama, efektivitas mekanisme
pengawasan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengedepankan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) sebelum disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), sehingga mekanisme
pengawasan bersifat preventif. Hasil evaluasi Raperda dan Perda didasarkan
kesesuaian peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau
kesusilaan dimana apabila bisa diterima maka dapat ditetapkan, atau sebaliknya
apabila tidak ada kesesuaian maka Raperda dan Perda direvisi atau disempurnakan.
Apabila Raperda atau Perda bermasalah tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah
maka bisa dibatalkan. Dalam hal ada keberatan, untuk Perda Provinsi Gubernur bisa
mengajukannya kepada Presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan
diterima; untuk Perda Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota bisa mengajukan keberatan
kepada Menteri terkait paling lambat 14 hari sejak keputusan pembatalan diterima.
Kedua, tantangan struktural yuridis dalam proses pengawasan produk hukum daerah
oleh Pemerintah Pusat seringkali dihadapkan pada beberapa tantangan yang bisa
mempengaruhi efektivitas yaitu: 1) keterbatasan sumber daya, 2) kekurangan kapasitas
institusi; 3) kesesuaian dengan kondisi lokal; 4) ketidakpatuhan dan penegakan
hukum; 5) partisipasi masyarakat yang rendah; dan 6) perubahan kepemimpinan dan
prioritas. Untuk mengatasi tantangan struktural yuridis tersebut memerlukan
pendekatan yang komprehensif dengan: 1) Penyederhanaan birokrasi di pemerintah;
2) Reformasi birokrasi; 3) perwujudan pemerintahan birokrasi yang efektif; dan 4)
Penerapan strategi-strategi yang tepat dan sesuai dengan prinsip pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: kontrol pemerintah, produk hukum daerah, mekanisme, pengawasan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI