DIGITAL LIBRARY



JUDUL:URGENSI RATIFIKASI STATUTA ROMA SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT
PENGARANG:AHMAD MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-14


Statuta Roma 1998 menyebutkan Kejahatan-kejahatan dimaksud adalah thecrime ofgenocide, crimesagainsthumanity, war crimes, thecrime ofaggression. Didalam statuta Roma terdapat prinsip complementary, Prinsip ini memberikan insentif kepada negara untuk memperbaiki mekanisme hukum internalagar memenuhi standar internasional. Negara akan terdorong untuk Meningkatkan independensi aparat peradilan, Meningkatkan kapasitas teknis dan forensik penyelidikan, Melindungi saksi dan korban secara memadai dan Hal ini menghindarkan negara dari intervensi ICC karena sistemnya sudah “mampu dan mau” menjalankan tugasnya. memberikan ruang bagi negara untuk menyelesaikan kejahatan di wilayahnya dengan pendekatan lokal yang lebih kontekstual dan sesuai budaya hukum setempatPrinsip ini menciptakan tekanan terhadap pemerintah agar tidak bersikap impunitas (kebal hukum)., sehingga negara lebih terdorong untuk Menyidik pejabat tinggi yang terlibat pelanggaran HAM, Mewujudkan keadilan transisionalTetapi berbeda dengan Undang-Undang 26 Tahun 2000 menyebutkan bahwasanya hanya ada 2 kejahatan saja yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan UU No. 26 Tahun 2000 berbeda sehingga sulit menjaring dan mengonstruksikan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat, Cacat substansial UU No. 26 Tahun 2000 yang secara langsung mempengaruhi kegagalan pengadilan menghukum pelaku membuktikan bahwa politik hukum HAM di level pembuatan UU dan pelaksanaan UU secara nyata para pelaku kejahatan kemanusiaan sama sekali tidak tersentuh hukum,  bebas  berkeliaran dan bahkan memegang jabatan penting negara secara berulang-ulang dengan hal tersebut Politik penegakan hukum HAM

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI