DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PILOT ATAS KECELAKAAN PESAWAT KARENA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN | |
| PENGARANG | : | DIAH MARGI WATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-14 |
Penelitian ini mengkaji secara mendalam pertanggungjawaban pidana pilot dalam kecelakaan pesawat udara yang disebabkan oleh kelalaian hingga mengakibatkan kematian. Latar belakang masalah menyoroti krusialnya keamanan penerbangan dan konsekuensi hukum dari kecelakaan pesawat, dengan pilot sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam pengoperasian pesawat udara. Data menunjukkan bahwa "human error" atau kesalahan manusia, khususnya oleh pilot, merupakan faktor dominan (55%) dalam kecelakaan pesawat, seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan Garuda Indonesia GA-200 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007, di mana pilot mengabaikan alarm bahaya dan mendarat dengan kecepatan berlebih, menyebabkan pesawat terbakar dan menewaskan 20 penumpang serta satu awak kabin. Rumusan masalah utama penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum terkait kecelakaan pesawat akibat kelalaian pilot dalam hukum pidana, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pilot yang menyebabkan kematian orang lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji unsur kelalaian dalam tindak pidana kecelakaan pesawat dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pilot dalam kasus kematian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), mengkaji data sekunder dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak merinci mekanisme pertanggungjawaban pidana pilot secara spesifik, namun Pasal 359 dan Pasal 479g KUHP dapat diterapkan untuk kasus kelalaian yang menyebabkan kematian atau kerusakan pesawat. Kelalaian pilot yang menyebabkan kematian dianggap sebagai "human error" paling fatal dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat (gross negligence) atau tindak pidana, di mana kematian menjadi unsur pemberat hukuman. Konsep "kesalahan normatif" digunakan untuk menilai kelalaian, mempertimbangkan kemampuan, pekerjaan, dan standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan oleh individu dengan profesi serupa (pilot). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur larangan perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk pengoperasian pesawat yang dapat mengganggu keselamatan penumpang dan harta benda. Penelitian ini memberikan pemahaman mengenai unsur kelalaian dan pertanggungjawaban pidana pilot dalam kecelakaan penerbangan, dengan harapan dapat menjadi literatur tambahan di bidang hukum penerbangan dan memberikan gambaran kepada publik terkait implikasi hukum dari kelalaian pilot.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI