DIGITAL LIBRARY



JUDUL:URGENSI UNDANG-UNDANG LEMBAGA KEPRESIDENAN
PENGARANG:TRENADI PRASETIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-14


Kata Kunci : Lembaga Kepresidenan, Kekosongan Hukum, Checks and Balances.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan utama yang dijawab dalam penelitian ini meliputi: pertama, urgensi Undang-Undang Lembaga Kepresidenan sebagai instrumen hukum untuk mengisi kekosongan pengaturan kelembagaan Presiden, mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada cabang eksekutif, serta memperkuat mekanisme checks and balances; kedua, bagaimana seharusnya pengaturan kewenangan Presiden di berbagai bidang kenegaraan dirumuskan secara sistematis dan terukur dalam undang-undang tersebut agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan dengan sistem presidensial di negara lain seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, norma konstitusional, serta praktik ketatanegaraan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan Undang-Undang khusus yang secara komprehensif mengatur Lembaga Kepresidenan menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak serius terhadap efektivitas pengawasan dan keseimbangan kekuasaan. Kekuasaan Presiden yang sangat luas tidak dibatasi oleh norma hukum yang terstruktur, sehingga membuka peluang dominasi cabang eksekutif dan penyalahgunaan wewenang. Lemahnya prinsip checks and balances tercermin dalam minimnya pengawasan legislatif dan yudikatif terhadap kebijakan strategis Presiden. Dalam berbagai bidang, kewenangan Presiden belum diimbangi regulasi yang membatasi, baik dalam hal legislasi, eksekutif, kehakiman, keuangan negara, pertahanan-keamanan negara, maupun hubungan luar negeri. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan menjadi kebutuhan konstitusional yang mendesak guna memperjelas struktur, fungsi, dan batas kewenangan Presiden dalam rangka memperkuat negara hukum yang demokratis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI