DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMUTUSAN SUATU PERJANJIAN YANG DIDASARI OLEH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH
PENGARANG:HIMAWAN HARTANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-15


Kata Kunci : Perjanjian BGS, PutusanPengadilanTipikor, Dampak Hukum

 

TujuandilakukannyapenelitianiniadalahUntukmenganalisabagaimanasuatuperjanjianBangun Guna Serah yang merupakansuatuhukumprivatdapatmenimbulkansuatutindakpidana, yang kemudianputusanpengadilantersebutmenjadidasaruntukmemutuskansuatuperjanjiansertabagaimanaakibathukumdariperjanjian yang diputusmelaluikeputusan hakim tindakpidanakorupsi. Denganmenggunakanjenispenelitianyuridisnormatif. Hasil penelitianinimenjawab 2 rumusanmasalah yang diangkatyaituPertama : Keputusan hakim dalamkasustindakpidanakorupsidapatdijadikandasaruntukmembatalkanperjanjianBangun Guna Serah karena adanya cacat kehendak yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian terlibat dalam korupsi, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan hilangnya keabsahan perjanjian. Dalam hal ini, tindakan korupsi dapat dilihat sebagai suatu bentuk penipuan atau kesalahan yang mempengaruhi kesepakatan yang telah dibuat.Jika perjanjian tersebut dibuat dengan dasar yang tidak halal, maka perjanjian itu dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua : Akibat hukum dari perjanjian Bangun Guna Serah antara pemerintah dan pihak swasta yang diputus melalui keputusan hakim tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai pembatalan perjanjian akibat adanya cacat kehendak. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan batal perjanjian sebab perkara ini tidak melekat asas ne bis in idem sehingga putusan tindak pidana korupsi dapat dijadikan bukti autentik dalam gugatan perdata untuk memutuskan perjanjian Bangun Guna Serah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan. Selain itu, tindakan korupsi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, yang juga dapat menjadi dasar untuk membatalkan perjanjian.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI