DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK INVESTOR AKIBAT PEMUTUSAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH SECARA SEPIHAK | |
| PENGARANG | : | HAGANTA MICHAEL RAJA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-15 |
Kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/ BOT) menjadi salah satu solusi atas keterbatasan anggaran negara. Dalam praktiknya, perjanjian Bangun Guna Serah kerap menghadapi permasalahan, khususnya pemutusan secara sepihak oleh pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi pihak investor. Tesis ini mengkaji akibat hukum dari pemutusan sepihak dalam perjanjian Bangun Guna Serah serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor agar tetap mendapatkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan sepihak oleh pemerintah tanpa dasar hukum , melanggar asas-asas hukum perjanjian, seperti pacta sunt servanda dan itikad baik, serta dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam hal ini, investore memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu preventif dan represif. Secara preventif, perlindungan diberikan melalui kontrak yang dibuat dengan akta otentik dalam hal ini menggunakan akta notariil dan memuat klausul penyelesaian sengketa. Sementara secara represif, investor dapat menempuh jalur hukum apabila mengalami kerugian akibat pemutusan sepihak. Tesis ini merekomendasikan agar pemerintah menyusun regulasi khusus terkait perjanjian Bangun Guna Serah dan memperkuat posisi hukum investor melalui perjanjian yang adil, seimbang, dan dibuat secara profesional, agar memberikan jaminan rasa aman dan minat investor untuk berinvestasi atau bekerjasama dengan pemerintah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI