DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Penafsiran Terhadap Tindak Pidana Berita Bohong Melalui Media Sosial | |
| PENGARANG | : | SELVIA FEBRIYANTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-15 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna berita bohong (hoax) yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) dan bagaimana kebijakan formulasi dalam tindak pidana berita bohong (hoax). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki bersifat preskriptif analisis, dengan mengidentifikasi Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa, pertama : makna berita bohong (hoax) yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu yang pertama hoax yang membuat konsumen mendapat kerugian karena membeli barang yang tidak sesuai dan yang kedua hoax yang yang beredar didalam transaksi eletronik yang merugikan konsumen yang konsumen itu sendiri tidak tahu berita/kabar/peristiwa tersebut benar nyata terjadi di dunia nyata atau hanya kebohongan yang ada di media sosial. Kedua : Kebijakan formulasi dalam tindak pidana berita bohong (hoax) sebagaimana salah satu contohnya yaitu hoax apapun yang beredar di dalam transaksi elektronik yang dapat merugikan konsumen, seperti berita, kabar atau peristiwa. Dalam hal ini terkait aturan ketentuan hukum pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE.
Kata Kunci : Penafsiran, Tindak Pidana, Berita Bohong (hoax), Media Sosial
|
i |
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI