DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KRIMINALISASI PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENIMBULKAN KERUSUHAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
PENGARANG:AJI NOR RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-15


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan pemikiran yang melatarbelakangi kriminalisasi penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta mengidentifikasi dan menjelaskan karakteristik pemberitaan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan sebagai bentuk tindak pidana dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi agar meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan tidak hanya merupakan upaya hukum semata, melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan bertanggung jawab di tengah arus deras informasi digital. Kedua, pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan sebagai tindak pidana tidak hanya dilihat dari isi informasinya yang menyesatkan, tetapi juga dari niat pelaku, cara penyebarannya yang masif melalui media elektronik, serta pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI