DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN NOTARIS/PPAT MENGETAHUI KEDUDUKAN TANAH SEBELUM PEMBUATAN AKTA TANAH
PENGARANG:MUHAMMAD NUR RAHMATILLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-15


Salah satu kewenangan khusus Notaris adalah kewenangan Notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta tanah. Notaris mempunyai 3 (tiga) jenis wewenang, yaitu wewenang umum, wewenang khusus, dan wewenang yang diatur kemudian. Dalam menjalankan kewenangan PPAT harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkann terjadinya sengketa, arena akta PPAT merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak mengenai hal-hal atau peristiwa yang disebut dalam akta. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisa tugas dan fungsi dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan serta menganalisis dasar hukum kewenangan pembuatan akta notaris/PPAT mengenai kejadian pada duplikat sertifkat tanah dan faktor-faktor penyebab terjadinya jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan menimbulkan sengketa tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mempunyai kewenangan untuk membuat akta tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat dan tanah negara, Notaris dan PPAT mempunyai kewenangan masing-masing, kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPAT bertanggungjawab secara keseluruhan pembuatan akta jual beli baik prosedur, mekanisme, dan tatacara. Selain itu, berdasarkan ketentuan hukum PPAT yang menerbitkan sertifikat akta jual beli tidak sesuai dengan prosedur, maka PPAT dibebankan tanggung jawab hukum dan tanggung jawab administrasi.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI