DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:MAKMUR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-15


Termuat pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) yang termuat pada Pasal 88 telah berubah, sehingga menghilangkan Tanggung Jawab Mutlak Korporasi untuk bertanggungjawab sehingga dalam tanggung jawab korporasi atas pencemaran limbah yang terjadi pasca dihilangkannya tanggung jawab mutlak adalah sebatas tanggung jawab Administratif.

Pasal tersebut secara eksplisit meniadakan frase “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” yang pada hakikatnya merupakan jiwa dan unsur pokok dari Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability), Sehingga mengakibatkan tanggung jawab korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan atau tindak pidana lingkungan berdasarkan pada kesalahan (Liability Based On Fault). Apabila hanya mengandalkan doktrin pertanggungjawaban berdasarkan prinsip kesalahan, maka pengegak hukum dalam bidang lingkungan akan mengalami kendala dan kesulitan, karena secara efektif konsep ini tidak dapat mengantisipasi dampak dari kegiatan Industri modern yang dapat menimbulkan resiko tingga serta dampak yang besar sehingga dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis Pertanggungjawaban Pidana yang dilakukan oleh Korporasi dalam tindak pidana di bidang Lingkungan Hidup.

Kata Kunci (keyword): Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Lingkungan Hidup

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI