DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI FOLLOW UP CRIMES
PENGARANG:MARIATUL ADAWIYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-16


Tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan yang muncul sebagai akibat dari tindak pidana asal yang melatarbelakanginya, dan memiliki karakteristik sebagai kejahatan ganda yang tidak dapat berdiri sendiri.Penelitian ini mengkaji hubungan antara pencucian uang dan tindak pidana asal, serta tantangan dalam penegakan hukum terkait dengan frasa "patut diduga" dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Analisis menunjukkan bahwa pencucian uang, untuk disangkakan kepada pelaku, harus memiliki bukti yang cukup mengenai tindak pidana asalnya, yang sering kali diabaikan dalam praktik hukum.Penegakan hukum di Indonesia masih berfokus pada pelaku daripada pada aliran uang, yang mengakibatkan perlunya perubahan paradigma menjadi "follow the money". Penelitian ini menekankan pentingnya bukti yang kuat terhadap kedua tindak pidana, yaitu tindak pidana asal dan pencucian uang, serta mengkritisi ketentuan yang memungkinkan dakwaan tanpa pembuktian yang jelas, yang berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan dalam pendekatan hukum untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat akibat tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Asal, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI