DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pengawasan Peraturan Daerah Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
PENGARANG:BAMBANG SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-16


Tesis ini berjudul “Pengawasan Peraturan Daerah Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.” Bahwa kewenangan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendapat pengujian/judicial review dari Asosiasi pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Beberapa Bupati/Walikota di Indonesia pada tahun 2015 yang mana dalam Permohonannya yang dipermasalahkan adalah dalam pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) mengenai kewenangan gubernur dan menteri yang telah mengambil kewenangan konstitusional mahkamah agung sebagaimana dituangkan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 Bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 pada tanggal 5 April 2017 yang memutus bahwa Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota tidak dapat dibatalkan oleh Gubernur.

Tujuan penelitian adalah menganalisis Bagaimanakah analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas kewenangan pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Sebagai Wakil  Pemerintah Pusat dan untuk mengetahui Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi telah medelegitimasi terhadap peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah.

kesimpulan tesis ini adalah Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas kewenangan pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang merupakan putusan untuk membatalkan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Perda merupakan produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD sebagai perwujudan otonomi daerah. Oleh karena itu, tidak selayaknya pembatalan Perda dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui mekanisme administratif karena hal ini bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan asas negara hukum. Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan pembatalan Perda oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri merupakan bentuk eksekutif review yang tidak sesuai dengan konstitusi. Sebagaimana pembatalan  semestinya dilakukan oleh lembaga yudikatif. Dalam hal ini, Mahkamah Agung adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menguji Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 secara tegas telah mendelegitimasi sebagian kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota. Sebelum putusan ini, Gubernur memiliki wewenang untuk membatalkan Perda sebagai bentuk pengawasan vertikal oleh Pemerintah Pusat.  Meskipun demikian, Putusan MK tidak sepenuhnya menghapus peran Gubernur dalam pengawasan Perda, melainkan hanya membatasi kewenangannya dalam bentuk pembatalan. Gubernur tetap berperan dalam fungsi pembinaan, pengawasan administratif, dan fasilitasi harmonisasi regulasi melalui mekanisme konsultatif atau preventif, seperti memberikan masukan, klarifikasi, atau menyarankan perbaikan terhadap rancangan Perda sebelum ditetapkan.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI