DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELAKSANAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA BANJARMASIN DALAM PERSPEKTIF KEWARGANEGARAAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | SITI MAHMUDAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-16 |
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin dalam perspektif kewarganegaraan hukum. Penelitian ini menganalisis bagaimana pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasin dalam memberikan layanan pada masyarakat dengan mempertimbangkan juga aspek hukum dan hak- hak warga negara dalam mendapatkan layanan publik serta mengidentifikasi faktor- faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori pelaksanaan Sinambela digunakan sebagai kerangka analisis dalam penelitian ini yang meliputi tranparansi, akuntabilitas,kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Hasil penelitian in menujukkan bahwa Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin telah menerapkan konsep pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan prinsip Mal Pelayanan Publik oleh Permenpan RB No. 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan teori yang dikemukakan oleh Sinambela, namun masih ditemukan kekurangan dalam segi akuntabilitas dan aksesbilitas, yaitu masih terdapat kekurangan dalam pelayanan yang tidak berjalan dengan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia di loket layanan dari beberapa instansi, masih belum merata akses informasi yang di bagikan pada masyarakat yang tidak mengerti menggunakan akses internet atau bermain sosial media, sehingga mereka belum mengetahui keberadaan dan manfaat Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disarankan agar Pemerintah Kota Banjarmasin disarankan untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan di Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin. Koordinator dan Staf Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin agar menyelenggarakan sosialisasi khusus tentang adanya Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin secara langsung kepada masyarakat. Masyarakat pengguna layanan Mal Pelayanan Publik Kota Banjarmasin disarankan untuk turut berperan aktif dalam menjaga kualitas layanan yang diberikan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI