DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA TANPA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM YANG MASUK DALAM KETENTUAN PASAL 56 KUHAP
PENGARANG:HERI IRZAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-07-17


IRZAN, HERI. 2025. Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa

Didampingi Penasehat Hukum Yang Masuk Dalam Ketentuan Pasal 56

KUHAP. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung

Mangkurat. Pembimbing : Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn 114

Halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci : Putusan Pengadilan Pidana, Tanpa Penasehat Hukum, Pasal

56.

Sistem hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk

menciptakan proses hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia. Salah

satu hak penting dalam KUHAP adalah hak tersangka atau terdakwa untuk

didampingi pengacara, seperti yang tertulis dalam Pasal 56. Namun, seringkali

terjadi putusan pengadilan dijatuhkan tanpa adanya pendampingan hukum ini.

Penelitian ini ingin melihat bagaimana Pasal 56 KUHAP ini diterapkan di

kepolisian dan kejaksaan, serta apa akibat hukumnya jika putusan pengadilan

diberikan tanpa pendampingan pengacara. Kami menggunakan metode penelitian

hukum yang fokus pada analisis peraturan, putusan pengadilan, dan teori-teori

hukum.

Hasilnya, penerapan Pasal 56 KUHAP masih banyak kendala. Masih banyak

orang yang tidak tahu haknya, ketersediaan pengacara yang terbatas, aparat

penegak hukum yang kurang peduli, dan anggaran negara yang minim untuk

bantuan hukum. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan

pengacara, terutama untuk kasus yang wajib didampingi, bisa dianggap cacat

hukum dan berpotensi batal. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,

keadilan dalam proses, dan hak asasi manusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI