DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA TANPA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM YANG MASUK DALAM KETENTUAN PASAL 56 KUHAP | |
| PENGARANG | : | HERI IRZAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-17 |
IRZAN, HERI. 2025. Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa
Didampingi Penasehat Hukum Yang Masuk Dalam Ketentuan Pasal 56
KUHAP. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing : Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn 114
Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci : Putusan Pengadilan Pidana, Tanpa Penasehat Hukum, Pasal
56.
Sistem hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam KUHAP, bertujuan untuk
menciptakan proses hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia. Salah
satu hak penting dalam KUHAP adalah hak tersangka atau terdakwa untuk
didampingi pengacara, seperti yang tertulis dalam Pasal 56. Namun, seringkali
terjadi putusan pengadilan dijatuhkan tanpa adanya pendampingan hukum ini.
Penelitian ini ingin melihat bagaimana Pasal 56 KUHAP ini diterapkan di
kepolisian dan kejaksaan, serta apa akibat hukumnya jika putusan pengadilan
diberikan tanpa pendampingan pengacara. Kami menggunakan metode penelitian
hukum yang fokus pada analisis peraturan, putusan pengadilan, dan teori-teori
hukum.
Hasilnya, penerapan Pasal 56 KUHAP masih banyak kendala. Masih banyak
orang yang tidak tahu haknya, ketersediaan pengacara yang terbatas, aparat
penegak hukum yang kurang peduli, dan anggaran negara yang minim untuk
bantuan hukum. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa pendampingan
pengacara, terutama untuk kasus yang wajib didampingi, bisa dianggap cacat
hukum dan berpotensi batal. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,
keadilan dalam proses, dan hak asasi manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI