DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN HUKUM TATA KELOLA PEMANFAATAN SISA PEMBAKARAN BATU BARA PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP | |
| PENGARANG | : | DANI FATUR RAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-07-17 |
Mengacu pada tabel Limbah Non-B3 Terdaftar yang terlampir pada Lampiran XIV PP 22/2021, limbah FABA kini dikeluarkan dari kategori B3 dan masuk ke kategori Limbah Non-B3 Terdaftar. Secara internal manajemen PLTU membuka pemanfaatan kepada publik sebagaimana Press Release PT. PLN Persero No. 338.PR/STH.00.01/VI/2023 Tentang “Pemanfaatan FABA, Dari Sisa Pembakaran PLTU PLN Menjadi Bahan Baku Pembangunan Bernilai Ekonomis.” Isu hukum muncul ketika banyak pihak meminta FABA baik yang masih utuh maupun yang sudah diproduksi oleh PLTU menjadi bahan konstruksi seperti Batako yang bernilai ekonomi. Ketiadaan aturan hukum mengenai pemanfaatan FABA dari hasil limbah PLTU menimbulkan persoalan hukum berupa kekosongan aturan formil untuk tata kelola pemanfaatan FABA dilingkungan PLTU yang menegaskan siapa yang berhak menerima pemberian produk FABA dari PLTU dan perlunya ada komitmen dari penerima untuk menjamin ketepatan pemanfaatan. Hal itu penting karena FABA bukan hal yang bebas dalam pemanfaatan dan masih terikat dengan persoalan kesalahan dalam pemanfaatan bisa menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Pertanyaan yang dikemukakan dalam penelitian ini :
1. Apakah transformasi aturan hukum kategori FABA dari limbah B-3 menjadi Non B-3 menjadikan pemanfaatannya secara bebas?
2. Bagaimana pengaturan hukum yang semestinya terhadap pemanfaatan FABA?
Penelitian ini dilaksanakan dengan motode penelitian hukum normatif dimana peraturan perundang-undangan diteliti guna menemukan dasar-dasar untuk pengaturan pelaksanaan pemanfaatan FABA yang sesuai dengan kaidah dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan dari pembakaran menggunakan pulverize coal di PLTU telah sesuai dengan pengaturan hukum sebagai limbah NonB3 sedang yang masih menggunakan tungku pembakaran merupakan limbah B3. Sedang dalam tata pengaturan hukum tidak ditemukan adanya pengaturan pelaksana dari transformasi yang dijelaskan hingga perlu adanya peraturan formil yang menegaskan pemanfaatan FABA di hasilkan oleh PLTU dalam bentuk Peraturan setingkat Menteri dan selanjutnya PLN dapat membuat aturan teknisnya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI